-
Membatasi RPM konten Multimedia
Beberapa waktu lalu terdengar kabar, menkominfo Tifatul Sembiring akan membatasi konten pada internet. Kominfo menyebutkan, pemerintah akan menindaklanjuti konten-konten terlarang berdasarkan laporan masyarakat. Seperti diketahui, pada RPM Multimedia, konten terlarang yang dimaksud adalah konten-konten yang bersifat pornografi atau melanggar kesusilaan, perjudian, pelecehan fisik dan intelektual, SARA, berita bohong, pengancaman, muatan privasi, dan konten yang melanggar HAKI.Langkah ini, justru bisa menjadi medium untuk melakukan persaingan tidak sehat. Kominfo menyebutkan, mereka yang ditindaklanjuti adalah para penyelenggara multimedia, bukanlah orang per orang yang mengisi konten itu. Pasalnya, penyelenggara dianggap melakukan pembiaran. Hal ini tentunya membuat resah para pengguna situs jejaring sosial seperti facebook, Facebooker segera menggelar Facebook Page dan Facebook Groups dengan satu tema, Tolak RPM Konten Multimedia. Tentunya memang sangat rawan dengan adanya aturan baru tersebut., karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Karena ini membuka celah untuk dapat saling menjatuhkan. Rancangan ini juga membingungkan, tujuannya malah seperti ingin mematikan penyedia atau penyelenggara konten lokal, seperti Kaskus, Dagdigdug, atau sejenisnya. Memang rancangan ini sepertinya tidak masuk akal, karena jelas akan banyak pihak yang akan dirugikan. Mungkin memang sudah menjadi kebiasaan di negeri kita dimana ganti pemimpin juga diikuti dengan pergantian peraturan, walaupun peraturan tersebut kurang bijaksana. Semoga saja rancangan tersebut tidak disahkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)












0 komentar: